Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membuat dan menyebarkan video tersebut di media sosial untuk mendapatkan keuntungan.
"Yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena motif ekonomi," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Kepada penyidik, pelaku mengaku akan mendapatkan sejumlah uang setiap kali mengunggah video ke media sosial Snackvideo.
"Tersangka ini setiap mengupload video akan mendapatkan uang dari Snackvideo," kata Zulpan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku akan mendapatkan keuntungan jika video yang diunggahnya viral dan ditonton banyak pengguna lain.
"Untuk berapa keuntungan yang didapatkan pelaku tergantung berapa banyak yang menonton. Kisaran minimalnya Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per konten," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap content creator video bermuatan ujaran kebencian kepada Fadil Imran.
Pelaku berinisial AH (24) ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, AH mengunggah sejumlah video bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat publik.
Salah satunya adalah video yang menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," kata Zulpan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.
"Kemudian tersangka mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara dan selanjutnya diunggah pada akun snackvideo miliknya @rakyatjelata98," ungkap Zulpan.
Dalam video bermuatan ujaran kebencian terhadap Fadil Imran yang dibuat AH, dijelaskan bahwa Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Namun, pelaku dalam narasi videonya menyebut bahwa kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Pol Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu pun berujung pada penggantian Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, dan pencopotan Kasatanarkoba beserta jajarannya.
"Akhirnya diketahui, kasus tersebut di 86 kan. Namun karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," seperti dikutip dari video tersebut.
"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno Hatta," sambungnya.
Kini, kata Zulpan, pelaku berinisial AH yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/16055021/motif-pembuat-video-ujaran-kebencian-ke-kapolda-metro-jaya-dapat-uang