JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding dari eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme.
Majelis hakim PT DKI justru memperberat hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara. Hal itu diketahui berdasarkan putusan PT DKI nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI, tertanggal 28 Juni 2022.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," bunyi putusan PT DKI, dikutip dalam laman resmi, Kamis (28/7/2022).
"Sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim memerintahkan agar Munarman tetap ditahan.
Sebelumnya, Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 6 April 2022.
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/17021681/banding-munarman-ditolak-hukuman-diperberat-jadi-4-tahun-penjara-terkait