JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap jaringan pengedar narkoba di Kampung Ambon, pada Rabu (27/7/2022).
Kali ini sebuah rumah kontrakan di Jalan Virus, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi targetnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, rumah kontrakan tersebut disegel karena menjadi lokasi pendistribusian sabu-sabu.
Akmal menuturkan, kejadian bermula ketika dua pengedar sekaligus kurir, AK dan EK, ditangkap. Keduanya ditangkap setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berpatroli.
"Kemarin hanya bersifat patroli, kami amankan karena dianggap mencurigakan," ujar Akmal di Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Tempat hunian keduanya pun langsung digeledah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga uang tunai.
"Diamankan barang bukti sabu sebanyak 81 paket seberat 79,7 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 33 juta, lima ponsel, dan dua timbangan digital," ungkap Akmal.
Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menyewa rumah tersebut untuk dijadikan tempat untuk mendistribusikan narkoba.
"Para tersangka yang kami amankan, mereka bukan berdomisili di sini. Mereka menggunakan tempat ini untuk menjadi kontrakan atau base camp mereka. Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu," jelas Akmal.
Kendati demikian, rumah itu disebut belum lama disewa pelaku untuk menjadi base camp bisnisnya. Pengakuan tersangka yang diamankan, mereka sudah kurang lebih 1,5 bulan di sini, mengontrak di tempat ini," sebut Akmal.
Akmal menjelaskan, pelaku menggunakan tempat tersebut untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggan yang berasal dari luar Kampung Ambon.
"Ada kemungkinan transaksi di sini, bisa juga mengantar keluar (Kampung Ambon). Pengakuan mereka, biasa bertransaksi dengan masyarakat luar (Kampung Ambon), tidak ada (pelanggan) yang dari sini. Jadi pembeli datang ke sini dan mereka mendistribusikan ke luar," jelas Akmal.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan distribusi narkoba yang terjadi di dalam kawasan Kampung Ambon.
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/29/09203391/ketika-base-camp-pengedar-narkoba-di-kampung-ambon-terbongkar