Razman dilaporkan oleh perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Syarat calon advokat
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan, Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.
Diduga ijazah palsu yang dibuat Razman itu untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) pada Kongres Advokat Indonesia 2014.
Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.
Pergantian kepala administrasi
Damai mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Razman terbongkar setelah adanya pergantian kepala administrasi dan dilakukan pemeriksaan berkas anggota.
"Jadi ada beberapa penggantian kepala administrasi bidang legalitas advokat DPP KAI," kata Damai.
Damai menambahkan, dia menyayangkan sikap Razman yang disebut belum memberikan copy ijazah. Copy ijazah itu sebelumnya telah dijanjikan akan dileges.
"Kami tidak menyangka bahwa (selama ini) ternyata dia belum memberikan copy ijazah yang dia janjikan akan dileges," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihak internal tengah mengusut bagaimana Razman bisa mengikuti ujian di DPP KAI dan mengambil sumpah sebagai advokat di wilayah Ambon.
"Dia memang licin, daftar ujian di DPP, namun mengikuti sumpah di Ambon. DPP pun sedang menyelidiki, mengapa RAN (Razman) bisa ikut dan mendapatkan BAS (berita acara sumpah) di Ambon," ungkap Damai.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan membenarkan adanya laporan masuk terhadap Razman di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan akta palsu.
"Iya benar. Laporannya terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan akta palsu," kata Zulpan.
Razman bantah
Sementara itu, Razman sendiri saat dikonfirmasi membantah atas tudingan atas laporan perwakilan DPP KAI soal pemalsuan ijazah.
Dia menegaskan bahwa ijazah tersebut sahih dan dapat dibuktikan keasliannya.
"Iyalah (asli). Eh, yang palsu itu kalau gue cetak di Pasar Pramuka. Itu baru palsu," ujar Razman saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Razman mengatakan, ijazah sarjana hukum miliknya tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Jadi kalau mau tahu tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2DIKTI sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data," kata Razman.
"Itu ada recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua (data) ijazah dan mahasiswanya," sambung dia
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/30/10225681/saat-pengacara-razman-arif-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pemalsuan