Salin Artikel

Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

DEPOK, KOMPAS.com - Oknum guru ngaji berinisial MMS (69) divonis 19 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Depok.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (3/8/2022).

Hakim menyatakan terdakwa MMS terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap 10 santriwatinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad.

Dalam vonis tersebut, hakim turut mengabulkan permohonan restitusi atau ganti rugi pemulihan terhadap korban yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Adapun JPU dalam persidangan, yakni Mia Banulita yang juga selaku Kepala Kejari Depok, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Rismarini.

Mia menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa MMS. Sebab, ia menilai putusan hakim telah sesuai dengan surat tuntutan JPU.

"Atas vonis 19 tahun terhadap MMS, kami menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut. Pertimbangannya dan analisa yuridisnya (hakim) sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia.

Selain itu, dikatakan Mia, terkait pengajuan restitusi yang telah dikabulkan hakim bertujuan agar korban, terkhusus anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian yang dialaminya.

"Karena dalam penanganan perkara ini kami tidak hanya fokus terhadap pelaku tetapi juga memerhatikan korban," imbuh Mia.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/19305011/oknum-guru-ngaji-yang-cabuli-10-santriwati-di-depok-divonis-19-tahun

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke