Salin Artikel

Tagih Janji Anies soal Pencabutan Pergub Penertiban Tanah, Warga Ancam Gelar Aksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis (4/8/2022).

Jika Anies tak kunjung merespons, KRMP hendak menggelar aksi pada Kamis (11/8/2022).

Untuk diketahui, audiensi yang diminta KRMP terkait penuntasan dan penagihan janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi berujar, dalam surat permintaan itu, pihaknya menjadwalkan audiensi dengan Anies agar digelar pada Kamis pekan depan.

"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," tuturnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/7/2022).

Dalam kesempatan itu, ia belum menuturkan bentuk aksi yang bakal digelar pada Kamis pekan depan.

Di sisi lain, Jihan menegaskan bahwa keberadaan Pergub 207 Tahun 2016 tak seharusnya dianggap remeh.

Sebab, ia menilai bahwa banyak warga Ibu Kota yang harus kehilangan rumah begitu saja karena digusur.

"Ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi, warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu aja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah," kata dia.

Jihan mengatakan, Anies telah berkomitmen untuk Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

Anies menyatakan komitmennya untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 saat audiensi yang digelar KRMP dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 6 April 2022.

"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tuturnya.

Adapun pembahasan dalam audiensi itu adalah tentang permintaan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

Saat audiensi, selain berjanji untuk mencabut Pergub, Anies juga disebut hendak memoratorium terhadap Pergub tersebut.

Dengan adanya moratorium, Pergub Nomor 207 Tahun 2017 dibekukan untuk sementara

"Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian, akan dilakukan moratorium (terhadap Pergub Nomor 207 Tahun 2017) supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," sebut Jihan.

Akan tetapi, sejak 6 April 2022 hingga saat ini, KRMP belum mendapafkan informasi terkait tindak lanjut tentang pencabutan Pergub tersebut.

Karena itu, lanjut Jihan, KRMP mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Anies terkait pencabutan Pergub tersebut.

Surat permintaan itu disampaikan secara langsung oleh KRMP ke Pemprov DKI Jakarta pada Kamis ini.

"(KRMP) mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Jihan.

"Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/15311191/tagih-janji-anies-soal-pencabutan-pergub-penertiban-tanah-warga-ancam

Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke