Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/7/2022) dini hari.
"Korban berinisial AF yang diketahui sebagai suporter klub sepak bola Persib," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Menurut Agung, insiden pengeroyokan bermula saat pelaku bersama sejumlah pendukung Persija melakukan sweeping usai laga Persija melawan Chonburi F.C di Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Saat itu, pelaku mendapatkan informasi bahwa pendukung Persib akan melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang usai menonton pertandingan di Stadion Wibawa Mukti Bekasi.
"Sesampainya di lokasi, para tersangka langsung menyerang korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agung, pelaku JR memukul kepala korban menggunakan stick golf.
Sementara itu, pelaku MF dan sejumlah suporter Persija yang tidak dikenalnya mengambil dua unit ponsel di bagasi sepeda motor korban yang ditinggal pergi saat korban diserang.
"Korban dipukul menggunakan stick golf sehingga ia berlari mengamankan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya," ungkap Agung.
Kini, pelaku MF dan JR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan kasus tersebut untuk menindak oknum suporter Persija lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/19101631/diduga-keroyok-dan-curi-ponsel-pendukung-persib-2-suporter-persija