Salin Artikel

Desakan Semakin Mencuat, Wagub DKI Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) segera disahkan.

"Semua perda itu penting dan menjadi prioritas kami. Pastinya, kami ingin perda bebas rokok itu bisa segera disahkan," ujar Riza dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (10/8/2022).

Menurut Riza, raperda ini sudah lama diajukan Pemprov DKI Jakarta. Raperda ini diajukan menyusul banyaknya desakan aturan tersebut.

Merujuk pada laman resmi DPRD DKI Jakarta, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada sejak 30 Desember 2021 dan saat ini masih dalam pembahasan.

"Itu sudah lama dan ini sudah banyak desakan dari semua pihak. Mari kami ajak seluruh warga Jakarta untuk terus membiasakan hidup sehat," bebernya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menilai pembatasan rokok melalui KTR dan regulasi iklan rokok belum berjalan optimal.

"Jadi secara teori sudah ada peraturan-peraturannya namun pelaksanaannya di lapangan belum dibatasi," kata peneliti PJKS UI Renny Nurhasana dalam diskusi Polemik, Sabtu (5/9/2020).

Renny mengatakan, KTR di sejumlah daerah sejauh ini masih berupa peraturan daerah saja, namun belum diimplementasikan di lapangan.

Selain itu, Renny juga menilai promosi rokok belum betul-betul dibatasi lantaran perusahaan-perusahaan rokok masih dapat beriklan di televisi.

"Negara mana yang masih ada iklan rokoknya, di Indonesia yang masih walaupun tidak ada gambarnya. Sedangkan anak-anak itu masih banyak menonton televisi," ujar Renny.

Senada dengan Renny, anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini juga menyoroti masih adanya iklan rokok yang ditayangkan di televisi.

Meski tidak menampilkan produk rokok, kata dia, iklan-iklan rokok menggambarkan seseorang yang tampak keren sehingga tetap mendorong anak-anak dan remaja untuk mengonsumsi rokok.

"Ini juga bagian dari orang atau remaja ingin mencoba merokok untuk merokok itu seperti apa," kata Anggia.

Anggia menambahkan, selain iklan rokok, lingkungan teman sebaya juga menjadi salah satu faktor yang mendorong seorang anak atau remaja untuk mengonsumsi rokok.

Menurut dia, remaja merupakan masa transisi seseorang ketika mulai lepas dari ketergantungannya kepada orang tua.

"Tapi sebenernya secara psikologis dia masih belum siap, jadi masih mudah sekali untuk mendapatkan pengaruh-pengaruh dari teman-temannya," kata Anggia.

Adapun Pemprov DKI Jakarta tengah membuat Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang juga mengatur denda Rp250.000 bagi yang merokok sembarang tempat di Jakarta.

Raperda tersebut sebelumnya telah selesai diharmonisasikan bersama dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta dan 75 Raperda lain di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.

Setelah itu, Raperda KTR pun harus melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah Banyak Desakan Berbagai Pihak, Wagub DKI Berharap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan. (Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos aka Abdul Qodir)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/17371701/desakan-semakin-mencuat-wagub-dki-harap-raperda-kawasan-tanpa-rokok

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke