DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menahan A, tersangka dugaan korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok pada periode 2016 hingga 2020.
Sebagai informasi, A merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan usai diperiksa penyidik pada Rabu (10/8/2022).
"Iya, kami lakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian terhadap tersangka A, kami lakukan penahanan oleh penyidik," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu.
Arifin menuturkan, A ditahan di Lapas Kelas 1 Depok, Cilodong, Depok, selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini.
"Penahanan (tersangka A) selama 20 hari ke depan terhitung per tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022," ujar Arifin.
Ia menuturkan, penahanan tersangka A baru dilakukan lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Tersangka khawatir melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar dia.
A telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Depok pada 30 Desember 2021 lalu.
A disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Depok memeriksa 14 pegawai Dinas Damkar Depok untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Senin (13/6/2022).
Pemeriksaan 14 orang saksi itu dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Sebab, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.
"Yang kami disebutkan tadi, karena kemudian negara hampir Rp 1,2 miliar, sehingga itu kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali," ujar Andi Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/19383981/kejaksaan-tahan-tersangka-kasus-korupsi-pemotongan-gaji-pegawai-damkar