JAKARTA, KOMPAS.com - Tak butuh waktu yang lama membuat Zulfikar untuk menerima ganjaran atas perbuatannya.
Polisi menetapkan Zulfikar yang merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.
Penetapan Zulfikar sebagai tersangka dilakukan sehari setelah penganiayaan terjadi.
Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Komisaris Supriyadi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Tetap Dibela Meski Telah Menganiaya
Penganiayaan yang dilakukan Zulfikar menyebar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku itu sedang berselisih oleh korban. Pelaku juga terlihat menendang dan menabrak korban.
Meski demikian, EL enggan melaporkan kekasihnya itu ke polisi. Bahkan, EL belum bersedia melakukan visum.
Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah. "Itu calon suami saya. Dia cemburu," ujar El, Selasa (9/8/2022).
Di tempat kejadian yang sama, EL ditabrak oleh kekasihnya menggunakan sepeda motor hingga tampak mengenai bagian wajah korban.
Namun, EL mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan meninggalkan bekas. "Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja," kata EL.
EL justru membela kekerasan yang dilakukan pria yang disebut calon suaminya itu dipicu salah paham.
"Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain," kata EL.
Pelaku Bisa Ditahan Tanpa Delik Aduan
Polisi menetapkan Zulfikar sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan Ajun Komisaris Budi Laksono mengatakan penahanan terhadap Zulfikar itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.
Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan. Polisi pun tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialami.
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan hak perempuan, Dian Kartika Sari, berujar kekerasan dalam pacaran bukan lah delik aduan. Menurut dia, hal itu juga sama dengan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain.
"Sehingga kasus itu dilaporkan oleh korban atau tidak, tetap bisa diproses hukum," tutur Dian kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Dian mengatakan kekerasan di dalam hubungan pacaran memang sangat banyak terjadi.
Sebagian besar, kata Dian, perempuan yang menjadi korban biasanya sulit untuk menolak atau pun perlakuan tersebut dari pasangannya.
Tak hanya itu, Dian mengatakan korban biasanya juga takut melaporkan kekerasan yang ia terima karena beberapa faktor.
"Biasanya ada ketergantungan ataua ikatan emosional yang sangat kuat," ujar Dian.
Selain itu, Dian menyebutkan ada situasi kultural yang sulit lepas dari kondisi korban, misalnya mereka sudah pacaran lama atau sudah terjadi pembahasan di tingkat orang tua.
"Atau pihak laki-laki melakukan ancaman yang membuat pihak perempuan takut atau tidak berdaya," tutur Dian.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Larissa Huda | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ivany Atina Arbi)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/05000051/ganjaran-petugas-ppsu-yang-aniaya-sang-kekasih-pelaku-tetap-ditahan-meski