Salin Artikel

Ganjaran Petugas PPSU yang Aniaya Sang Kekasih: Pelaku Tetap Ditahan meski Korban Enggan Lapor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak butuh waktu yang lama membuat Zulfikar untuk menerima ganjaran atas perbuatannya.

Polisi menetapkan Zulfikar yang merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.

Penetapan Zulfikar sebagai tersangka dilakukan sehari setelah penganiayaan terjadi.

Penganiayaan dilakukan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Komisaris Supriyadi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Tetap Dibela Meski Telah Menganiaya

Penganiayaan yang dilakukan Zulfikar menyebar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku itu sedang berselisih oleh korban. Pelaku juga terlihat menendang dan menabrak korban.

Meski demikian, EL enggan melaporkan kekasihnya itu ke polisi. Bahkan, EL belum bersedia melakukan visum.

Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah. "Itu calon suami saya. Dia cemburu," ujar El, Selasa (9/8/2022).

Di tempat kejadian yang sama, EL ditabrak oleh kekasihnya menggunakan sepeda motor hingga tampak mengenai bagian wajah korban.

Namun, EL mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan meninggalkan bekas. "Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja," kata EL.

EL justru membela kekerasan yang dilakukan pria yang disebut calon suaminya itu dipicu salah paham.

"Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain," kata EL.

Pelaku Bisa Ditahan Tanpa Delik Aduan

Polisi menetapkan Zulfikar sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, EL.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan Ajun Komisaris Budi Laksono mengatakan penahanan terhadap Zulfikar itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.

Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan. Polisi pun tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialami.

"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan hak perempuan, Dian Kartika Sari, berujar kekerasan dalam pacaran bukan lah delik aduan. Menurut dia, hal itu juga sama dengan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain.

"Sehingga kasus itu dilaporkan oleh korban atau tidak, tetap bisa diproses hukum," tutur Dian kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Dian mengatakan kekerasan di dalam hubungan pacaran memang sangat banyak terjadi.

Sebagian besar, kata Dian, perempuan yang menjadi korban biasanya sulit untuk menolak atau pun perlakuan tersebut dari pasangannya.

Tak hanya itu, Dian mengatakan korban biasanya juga takut melaporkan kekerasan yang ia terima karena beberapa faktor.

"Biasanya ada ketergantungan ataua ikatan emosional yang sangat kuat," ujar Dian.

Selain itu, Dian menyebutkan ada situasi kultural yang sulit lepas dari kondisi korban, misalnya mereka sudah pacaran lama atau sudah terjadi pembahasan di tingkat orang tua.

"Atau pihak laki-laki melakukan ancaman yang membuat pihak perempuan takut atau tidak berdaya," tutur Dian.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Larissa Huda | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ivany Atina Arbi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/05000051/ganjaran-petugas-ppsu-yang-aniaya-sang-kekasih-pelaku-tetap-ditahan-meski

Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke