Tarif integrasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan kepgub tersebut, tarif integrasi diberlakukan untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau 3 jam.
"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif maksimal sebagaimana dimaksud di atas adalah selama 180 menit," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.
Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang memulai perjalanan dengan transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta dengan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu seperti tarif awal, yakni Rp 2.500, dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Dengan demikian, penumpang hanya bisa berpindah moda di halte dan stasiun yang sudah terintegrasi.
Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/13315491/tarif-integrasi-transportasi-rp-10000-di-jakarta-berlaku-untuk-perjalanan