TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan trading Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Jumat (12/8/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. 144 korban dengan total Rp 83 Miliar," ujar Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang, Jumat.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata Anggara.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Anggara.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/13204881/indra-kenz-didakwa-rugikan-144-korban-binomo-dengan-total-rp-83-miliar