Salin Artikel

Beraksi di Sejumlah Wilayah Kabupaten Bekasi, 4 Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat begal bersenjatakan celurit ditangkap oleh Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi pada Rabu (10/8/2022) 00.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan empat pelaku, yakni CS (18), MI (20), A alias I (18) dan FM (18) ditangkap saat polisi sedang patroli di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

"Petugas patroli dan melihat dua unit sepeda motor tanpa plat nomor berpapasan dengan dengan anggota Polsek Cikarang Timur, selanjutnya anggota Polsek melihat salah satu penumpang tersebut mengeluarkan celurit," ujar Gidion di Bekasi, Jumat (12/8/2022).

"Melihat aksi pelaku, polisi selanjutnya berputar arah dan melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhenti tepat di depan gang Kobak Bitung," sambung Gidion.

Polisi pun menggeledah keempat tersangka. Dua orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit.

Keempat pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur untum diselidiki lebih lanjut.

Usut punya usut, keempat tersangka yang ditahan itu merupakan pelaku begal sadis yang sudah beberapa kali membegal dan menjambret.

"Pada bulan Juli, kurang lebih tiga kali membegal di wilayah Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Timur. Kemudian di bulan Agustus, mereka melakukan aksi begal lagi di wilayah Cikarang Barat," ujar Gidion.

Satu dari empat aksi yang dilakukan oleh komplotan tersebut adalah pembegalan yang menimpa karyawati di kawasan Meikarta.

Korban saat itu mengalami luka berat di bagian tangan akibat sabetan celurit.

Namun, pelaku gagal membawa kabur kendaraan korban lantaran warga sudah ramai berdatangan.

"Mereka bergerombol kemudian ada yang bertugas menghentikan calon korban, ada yang juga berperan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka," tegas dia.

Sejumlah barang bukti seperti dua bilah celurit dan empat unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Gidion menjelaskan keempat tersangka itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan 365 KUHP, subsider Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/20352811/beraksi-di-sejumlah-wilayah-kabupaten-bekasi-4-begal-bersenjata-tajam

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke