Salin Artikel

Pengacara Bharada E Jabat Ketua Badan Hukum PDI-P DKI, DPD Partai: Enggak Ada Masalah...

Bharada E diketahui mencabut kuasa pengacara sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dan menjadikan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.

Gembong mengakui bahwa Ronny Talapessy merupakan ketua Badan Hukum DPD PDI-P DKI Jakarta.

"Iya, (Ronny) ketua Badan Hukum PDI-P DKI Jakarta," kata Gembong dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (14/8/2022).

Menurut ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu, tak akan timbul konflik kepentingan ketika Ronny menjadi pengacara Bharada E.

Sebab, lanjut Gembong, bantuan hukum dari DPD PDI-P DKI tersedia bagi siapa pun.

"Badan bantuan hukum itu kan berlaku untuk siapa saja, diperuntukkan bagi siapa saja seluruh warga negara," ucap Gembong.

"Saya kira tujuannya memang untuk memberikan advokasi terhadap seluruh masyarakat," sambung dia.

Dengan demikian, Gembong menilai bahwa tidak akan timbul masalah ketika Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E.

Ia pun menyatakan, Ronny Talapessy tak perlu mengundurkan diri dari DPD PDI-P DKI untuk menjadi pengacara Bharada E.

"Enggak, saya kira enggak ada masalah. Enggak (perlu mengundurkan diri) karena memang tujuan badan bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat," sebut dia.

Gembong menambahkan, permintaan bantuan hukum tidak disampaikan kepada DPD PDI-P DKI, tetapi langsung kepada Ronny Talapessy.

"Enggak, (Bharada E meminta secara) personal, enggak minta kepada partai," tutur Gembong.

Kuasa Deolipa dan Boerhanuddin dicabut

Kabar penunjukan Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E baru muncul setelah terungkap bahwa kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut.

Deolipa dan Boerhanuddin sendiri belum genap sepekan menjadi kuasa hukum Bharada E, terhitung sejak 6 Agustus 2022.

Pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanuddin tertuang dalam surat yang diketik dengan bubuhan meterai dan tanda tangan Bharada E.

"Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin," demikian petikan surat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berwenang mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E.

Sebab, sejak awal, pihak kepolisianlah yang menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum Eliezer.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," kata Andi, Jumat (12/8/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/14/15282471/pengacara-bharada-e-jabat-ketua-badan-hukum-pdi-p-dki-dpd-partai-enggak

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke