Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian mengatakan, pelaku berinisial MR melancarkan aksinya sekitar pukul 19.30 WIB, saat motor korban sedang terparkir di taman belakang Kedubes Jerman.
"Saksi melihat pelaku sedang merusak kunci kotak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T," ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Setelah melihat pelaku mencoba mencuri sepeda motor, kata Netty, saksi memberitahu korban bahwa sepeda motor miliknya akan dicuri.
Menurut Netty, korban sempat menegur pelaku.
"Karena pelaku kaget ditegur korban, pelaku melarikan diri dan kemudian dikejar dan dapat ditangkap di sekitar Gedung Graha Mandiri," ungkapnya.
Netty mengungkapkan, pelaku diserahkan ke Polsek Metro Menteng beserta barang bukti kunci letter T.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/14524661/maling-motor-di-menteng-ditangkap-polisi-kunci-letter-t-yang-digunakan