Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti majelis taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah, dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).
"Nah yang seperti inilah yang kemudian kami berikan pembebasan atas pajaknya. Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama," lanjut dia.
Anies menjelaskan, pembebasan pajak ini diberikan karena keluarga dan rumah yang dijadikan tempat pendidikan agama telah membantu memajukan dan mencerdaskan masyarakat.
Sehingga negara harus berterima kasih kepada orang yang membiarkan kediamannya dijadikan sarana pendidikan keagamaan.
"Jangan malah mereka dipajakin. Banyak dari mereka itu yang (berlokasi) di pusat kota akhirnya mereka terbebani pajak, ujung-ujungnya rumah mereka dijual," ujarnya.
"Kenapa dijual? Karena tidak mampu untuk bayar PBB," ucap Anies.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati mengatakan, pendapatan yang hilang dari adanya pergub ini tidak banyak.
Kata dia, pendapatan yang hilang hanya sekitar hitungan miliar. Ia juga menegaskan bahwa pembebasan pajak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/13064861/anies-bebaskan-biaya-pbb-p2-untuk-rumah-yang-jadi-sarana-pendidikan