JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkait dugaan penyaniayaan murid oleh guru SMKN 1 Jakarta.
Untuk diketahui, korban berinisial RH (18), sementara guru yang diduga menganiaya muridnya itu berinisial HT.
Orangtua RH pun telah melaporkan dugaan penganiayaaan itu ke Polsek Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berujar, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan tersebut.
"Yang pasti kami nanti akan coba klarifikasi dengan memanggil Disdik dengan bahas beberapa hal," kata Iman kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
"Kalau nanti ini memang betul-betul masalah lagi, kan berarti kan ada beberapa masalah yang memang harus dilempengkan (diluruskan)," lanjut dia.
Iman menegaskan, jika memang terbukti, aksi penganiayaan tak dibenarkan.
Sebab, seorang gurunya seharusnya menjadi contoh teladan bagi murid-muridnya.
"Jadi enggak bisa dengan cara begitu (penganiayaan) dan sudah enggak model dengan cara-cara begitu lagi. Makanya nanti kami lihat dulu kenapa ini guru melakukan itu," urai Iman.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal memeriksa kasus dugaan penganiayaan di SMKN 1 Jakarta.
"Nanti kami akan cek kembali ya kebenarannya," ucap Riza kepada awak media, Kamis.
Di sisi lain, Riza menegaskan bahwa tindakan penganiayaan merupakan hal yang tak boleh dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru.
Menurut dia, jika memang benar terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada HT.
"Tentu tidak dibenarkan bagi tenaga pendidik atau guru untuk melakukan penganiayaan. Tentu akan ada sanski nanti," sebut politisi Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, RH mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan setelah diduga dianiaya oleh HT.
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka berdarah. Kami juga sudah visum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)," ujar orangtua RH, Ramdhani.
Menurut Ramdhani, anaknya dianiaya pada Jumat (12/8/2022).
Mulanya, HT mendapatkan laporan bahwa RH melakukan pemalakan dan perundungan terhadap adik kelasnya.
"Anak saya dipanggil pada saat belajar ke ruangan guru, tiba-tiba ditanya kenapa? Anak saya bingung dia bilang 'tidak tahu', anak saya langsung ditempeleng, dipukul dadanya," katanya
Tak hanya dipukul, RH juga didorong ke lemari yang berada di ruangan itu hingga tersungkur ke lantai sebelum diinjak oleh guru tersebut.
Ramdhani menemani RH melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sawah Besar.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, RH ditemani oleh orangtuanya melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sawah Besar pada 13 Agustus 2022.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor (RH) dan saksi atau kawan korban," kata Patar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/22274851/guru-diduga-aniaya-murid-di-smkn-1-jakarta-dprd-dki-bakal-panggil-dinas