Salin Artikel

Kilas Balik Kasus Kebakaran Gedung Kejagung yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, tepat dua tahun yang lalu yakni pada 22 Agustus 2020, terjadi kebakaran hebat yang melalap habis gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Gedung yang terbakar ialah gedung utama di kompleks kantor Kejagung yang merupakan gedung heritage.

Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.

Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.15 WIB. Kemudian, kobaran api tersebut merambat hingga ke lantai tiga gedung utama Kejaksaan Agung RI. Sedikitnya ada enam mobil damkar diterjunkan ke lokasi.

Sekitar pukul 20.19 WIB, api mulai menjalar dari sisi kanan ke arah kiri gedung. Lantai empat hingga enam pun terlihat hangus terbakar. Terdengar beberapa kali letupan di lokasi yang berasal dari dalam gedung.

Tampak pula puing-puing bangunan mulai berjatuhan disertai dengan kobaran api yang melalapnya. Damkar pun menambah jumlah mobil pemadam dan personel yang dikerahkan.

Kasus ditangani Ferdy Sambo

Kebakaran gedung Kejagung kemudian diproses hukum oleh polisi. Saat itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo aktif menangani kasus tersebut.

Kala itu, Ferdy mash berpangkat Brigjen dan menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam penetapan tersangka, Ferdy turut ambil bagian saat mengumumkannya. Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS. Saat itu Ferdy menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja. Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH. 

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Bukti dinilai bermasalah

Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung menilai bukti yang ditunjukan bermasalah.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran.

"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok," sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV. Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.

"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," tegas tim kuasa hukum saat persidangan.

Lima pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang disidang.

Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.

Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini.

JPU sebelumnya menuntut Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun. Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/22/06000061/kilas-balik-kasus-kebakaran-gedung-kejagung-yang-pernah-ditangani-ferdy

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke