Razia digelar karena hotel dan rumah kos itu disinyalir menjadi tempat prostitusi. Dalam operasi itu, Satpol PP Tangsel menangkap 40 orang.
"Mengamankan terduga prostitusi online sebanyak 40 orang, dan minuman keras sejumlah 503 botol," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Adapun 40 orang yang diamankan terdiri dari 18 orang pria dan 22 wanita. Mereka adalah pasangan tidak sah.
"Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, dan tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan untuk perbuatan asusila," jelas dia.
Muksin mengatakan, dalam razia gabungan tersebut, Tim Gugus Tugas Pidana Perdagangan Orang (TG-TPPO) juga menjaring beberapa tenaga terapis, pengelola, dan pelanggan. Mereka ditangkat terkait dengan TPPO.
Mereka yang diamankan kemudian didata dan dimintai keterangan. Selanjutnya, Satpol PP Tangsel mengedukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila nantinya masih melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas secara hukum.
Razia gabungan secara masif dilakukan Satpol PP Tangsel, TG-TPPO, P2TP2A, dan DP3AP2KB sebagai upaya pencegahan dugaan prostitusi dan TPPO di wilayah Tangsel.
"Menyisir beberapa tempat yang diduga rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan tempat-tempat semacam tersebut," kata Muksin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/27/23442511/razia-hotel-dan-rumah-kos-di-alam-sutera-40-orang-ditangkap-terkait