Pada kesempatan tersebut, terdakwa Komar menangis sesenggukan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.
"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis.
Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.
Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.
"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.
Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan empat pertimbangan.
Marcos mengungkapkan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak yang masih bersekolah.
"Marcos mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya. Anak pertama, kelas 1 SMA, pesantren di Bogor. Anak kedua, kelas 1 SMP di pondok pesantren. Anak ketiga, kelas 2 SD di pondok pesantren. Anak keempat masih kelas 1 SD," kata Marcos.
Kemudian, Marcos juga meminta hukumannya diringankan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2.
Pertimbangan ketiga, kata Marcos, ia hadir dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya untuk menyuarakan agar harga minyak goreng turun.
"Yang terakhir, Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan, dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.
"Demikian dari pribadi Marcos, diharapkan Pak Hakim Ketua yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas, demikian," sambung dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka," ujar jaksa, Rabu (24/8/2022).
Diketahui Ade Armando dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika terjadi kericuhan, massa mahasiswa yang mengenakan jas almamater mundur dari arah timur, sedangkan kelompok orang berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda seperti botol air minum kemasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/29/17573911/terdakwa-pengeroyok-ade-armando-menangis-sesenggukan-saya-tidak-berniat