Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu," tulis Inmendagri tersebut.
Penerapan PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Ibu Kota, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Jakarta Pusat.
Selain itu, seluruh wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok dan Tangerang juga masih berada di level 1.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar.
Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi faktual pandemi Covid-19 di lapangan.
Syafrizal pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/18222861/ppkm-level-1-di-jakarta-diperpanjang-hingga-5-september-2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.