Salin Artikel

Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Minta 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

Menurut Herman, dakwaan jaksa terhadap empat kliennya tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU," kata Herman membacakan pleidoi.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain mati atas dua unsur, yaitu unsur barang siapa dan dugaan kelalaian.

Herman menjelaskan, terdakwa Suparto, Yoga, dan Rusmanto yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tidak pantas didakwa dengan tuduhan unsur barang siapa karena mereka hanya petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.

Sehingga, Suparto, Yoga, dan Rusmanto tidak memiliki kekuasaan mutlak untuk menjalankan tugas sepenuhnya.

"Melainkan harus dilihat dari aktivitas perilaku, jabatan, dan peran sertanya dalam kejadian tersebut," kata Herman.

Selain itu, menurut Herman, unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati juga tidak terbukti karena ketiga terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Saat terdakwa bertugas, melihat di atas kamar lapas sudah terbakar, terdakwa kemudian langsung mengabarkan ada kebakaran melalui HT (handy talkie)," jelas Herman.

Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik, tidak hanya menunggu petugas pemadam kebakaran datang.

Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.

"Berdasarkan uraian, sudah sangat jelas unsur kedua tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Herman.

Kemudian, Herman juga menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Panahatan Butarbutar, yang didakwa Pasal 188 KUHP, tidak terbukti.

Terkait unsur barang siapa, Herman menilai, hal yang dilakukan Panahatan sebagai staf umum bagian kelistrikan sudah sesuai tanggung jawab dan wewenangnya.

"(Terdakwa) selalu berinisiatif membantu, sehingga dakwaan itu tidak berdasar. Terdakwa tidak memiliki kekuasaan mutlak mengatur hanya perawatan listrik, melainkan harus dilihat dari aktivitas, perilaku, peran serta, dan jabatannya," jelas Herman.

Untuk unsur dugaan kelalaian, kata Herman, kebakaran yang terjadi adalah murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak mana pun.

"(Kebakaran) akibat kondisi kelistrikan sudah sangat lama, usianya sudah 40 tahun, dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional," ungkap Herman.

Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.

Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.

Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/18424771/sampaikan-pembelaan-kuasa-hukum-minta-4-terdakwa-kasus-kebakaran-lapas

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke