Ketua BEM UI Bayu Satria Utama mengatakan, pihaknya merasa tak puas lantaran Rektor Ari Kuncoro enggan menemui massa aksi sehingga diwakilkan oleh pejabat UI lainnya.
"Kami sangat kecewa dengan perwakilan rektorat UI karena yang hadir ternyata bukanlah rektor UI," kata Bayu kepada wartawan, Senin (30/8/2022).
Bayu mengatakan, sebelum unjuk rasa diselenggarakan, Rektor UI Ari Kuncoro berjanji akan menemui massa aksi. Namun, Ari Kuncoro ternyata ingkar janji.
"Padahal di awal kami dijanjikan bertemu dengan Rektor UI, tapi ternyata yang hadir hanyalah Wakil Rektor 1," ujar Bayu.
Selain itu, Bayu menegaskan, pihaknya juga tak puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Rektorat UI.
Menurut dia, jawaban tersebut tak mampu untuk menyelesaikan persoalan di UI.
"Dan yang kedua kami sangat kecewa dengan jawaban dari pihak rektorat yang sangat normatif dan tidak mau berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Universitas Indonesia," ujar dia.
Unjuk rasa tersebut diselenggarakan bertepatan dengan 1.000 hari masa jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Demonstrasi itu dilakukan di depan Gedung Pusat Administrasi UI, Selasa (30/8/2022), sejak pukul 15.00 WIB.
Bayu mengatakan, dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa UI mengajukan empat tuntutan.
"Mahasiswa Universitas Indonesia akan menggelar aksi massa untuk menuntut empat pekerjaan rumah UI yang belum diselesaikan oleh Rektor UI," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) malam.
Bayu menuturkan, tuntutan pertama yakni menyoal Statuta UI yang mengizinkan Rektor merangkap jabatan.
"Dan masalah kecacatan formil serta substansi lainnya," ujar dia.
Kemudian, mahasiswa mendesak Rektor UI segera menetapkan kebijakan terkait kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu ketentuan dalam Permendikbud, perguruan tinggi diminta melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Sampai hari ini Universitas Indonesia belum membuat peraturan rektor tentang kekerasan seksual yang menjadi amanat dalam Permendikbud PPKS," ujar dia.
Dua tuntutan lainnya terkait biaya pendidikan dan pengungkapan kasus kematian mahasiswa UI tujuh tahun lalu, Akseyna Ahad Dori.
"Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi. Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, yang sampai tujuh tahun tidak selesai," ujar Bayu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/30/21263181/kekecewaan-bem-ui-karena-rektor-ari-kuncuro-ingkar-temui-massa-aksi