Herman menyampaikan itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (30/8/2022).
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
"Terdakwa dikorbankan oleh dinas terkait untuk bertanggung jawab. Seharusnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan," sebut Herman.
Herman menuturkan, pada sidang sebelumnya, ada ahli yang menerangkan bahwa bangunan C2 Lapas Tangerang yang dilanda kebakaran adalah bangunan lama.
Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait juga dinilai kurang.
Sehingga, Herman menganggap kebakaran itu bukan murni tanggung jawab pegawai lapas yang bertugas, yakni para terdakwa.
"Sangat tidak logis apabila tidak sesuai persyaratan undang-undang, kemudian tanggung jawab dialihkan ke klien kami," tutur Herman.
Selain itu, menurut Herman, para terdakwa tidak melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Herman mengatakan, terdakwa bernama Suparto sudah melakukan tugasnya dengan benar sebagai petugas jaga.
Suparto, lanjut dia, tidak bisa disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran karena dia dipimpin oleh komandan regu saat bertugas.
Terdakwa Suparto juga tidak begitu terampil sesuai dakwaan jaksa karena tidak pernah menerima sosialisasi atau latihan penanggulangan kebakaran dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Sungguh tidak mendasar bahwa dalam rangka perkara ini, terdakwa menanggung yang seharusnya tidak ditanggung terdakwa," kata Herman.
Kemudian, pada saat kebakaran terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, Suparto yang melihat api di atas kamar lapas langsung memberi kabar kepada petugas lainnya menggunakan alat komunikasi handy talkie (HT).
Suparto sengaja tidak membunyikan lonceng, peluit, atau sirene sebagai peringatan tanda bahaya dengan alasan tidak ingin membuat warga binaan panik.
Dengan demikian, Suparto berharap proses pemadaman api bisa kondusif dan berjalan lancar.
Saat itu juga, Suparto berinisiatif membantu dengan cara memadamkan semua sumber listrik.
Suparto juga membuka akses pintu sebelah timur supaya mobil pemadam kebakaran bisa segera masuk.
"HT adalah tindakan yang sudah tepat karena laporan sudah lengkap dan tidak menimbulkan kepanikan. Kejadian di lapas sudah diketahui semua petugas sehingga jelas dan tepat menggunakan HT adalah tepat dan efektif memberi tahu semua petugas," jelas Herman.
Mengenai banyaknya korban jiwa dalam kebakaran tersebut, menurut Herman, hal itu terjadi karena jumlah warga binaan yang ditahan di Lapas Tangerang melebihi kapasitas.
Ditambah lagi, kondisi bangunan lapas sudah berusia 40 tahunan, tetapi tidak pernah mengalami peremajaan dengan alasan terkendala biaya.
"Pegawai lembaga total 180 orang. Daya tampung narapidana sesuai struktur bangunan 600 orang warga binaan, tapi kenyataannya jumlah pada saat kejadian ada 2.009 orang warga binaan, jumlah yang berlebih sehingga napi berdesak-desakan," ungkap Herman.
Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/05250051/sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-kuasa-hukum--terdakwa-dikorbankan