TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah tempat spa yang berlokasi di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu terungkap saat razia gabungan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022) malam.
Ketika itu, ditemukan beberapa foto terapis yang dilabeli "best seller" pada tab milik manajemen pengelola spa.
"Ada tulisan best seller, tercantumnya itu di tab. Di tab itu ada tulisan seperti itu, ada foto banyak, di foto itu ada orang-orang tertentu yang tulisannya best seller," ujar Sub Koordinator Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Tangsel Hartina Hajar saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Kemudian, dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan sebuah tulisan di dinding tempat istirahat para terapis.
Di situ, terdapat tulisan "Tidak boleh menolak, apabila menolak didenda Rp 300.000".
Pihaknya pun, kata Hartina, saat ini masih mendalami apa maksud isi dari tulisan di dinding tersebut.
"Masih dalam dugaan, karena di dinding di tempat mereka istirahat (terapis) ada tulisan tidak boleh menolak, apabila menolak didenda Rp 300.000. Dengan kata seperti itu makanya diduga ada TPPO," jelas Hartina.
Sementara ini, tindak lanjut yang dilakukan DP3AP2KB Tangsel masih berupa langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan.
Nantinya, DP3AP2KB Tangsel akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai langkah apa yang akan dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menangkap 40 orang yang diduga terlibat prostitusi online saat razia di wilayah Alam Sutera, pada Jumat (26/8/2022) malam.
Razia tersebut dilakukan di dua penginapan dan satu tempat spa.
Dalam razia gabungan tersebut, tim Gugus Tugas Pidana Perdagangan Orang juga menangkap beberapa tenaga terapis, pengelola, dan pelanggan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan TPPO diperkuat dengan adanya tulisan promo best seller dan foto di folder tab milik manajemen spa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/14563151/terapis-dilabeli-best-seller-di-tempat-spa-di-serpong-diduga-ada-tindak