Korban berinisial BK menyampaikan itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (1/9/2022).
"Saya mengetahui bulan Maret 2020, waktu saya lagi searching di YouTube, tidak sengaja melihat konten Indra Kenz tentang trading Binomo. Dari situ muncul rasa ingin tahu saya sehingga saya mengikuti trading Binomo. Menurut Indra Kenz, (Binomo) legal dan aman," ujar BK.
Menurut BK, dalam setiap unggahan di media sosial, Indra Kenz selalu menjelaskan bahwa Binomo merupakan aplikasi yang terpercaya, legal, dan paling bagus.
BK pun memercayai ucapan Indra dan tertarik untuk mengikuti trading di Binomo melalui tautan di kanal YouTube milik Indra.
Selain itu, BK juga tertarik mengikuti trading karena melihat Indra Kenz kerap memamerkan hartanya.
"Iya, selalu dia menampilkan konten seperti itu (pamer harta). Justru itu yang membuat saya tertarik. Karena dia membuktikan punya rumah, mobil mewah, saldo yang dia pamerkan di konten YouTube-nya," jelas BK.
Tanpa meragukan aplikasi Binomo yang disebut telah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BK pun mengikuti jejak Indra Kenz.
BK langsung mengeklik tautan bergabung di Binomo yang tercantum di kolom deskripsi kanal YouTube Indra Kenz.
Setelah mengeklik tautan itu, BK langsung diarahkan ke laman Binomo. Setelah membuat akun dengan memasukkan identitas diri, BK langsung mentransfer sejumlah uang sebagai deposit awal.
Sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, BK mengaku lebih sering mengalami loss (rugi) dibandingkan profit (untung).
"Total deposit sekitar Rp 500 jutaan, hampir kurang lebih Rp 475 juta kerugiannya," kata BK.
Padahal, BK mengaku selalu mempelajari dan berpedoman pada trik dan tips yang diajarkan Indra dalam trading.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/15201691/alasan-korban-ikut-trading-binomo-indra-kenz-bilang-legal-dan-aman-dia