BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer berinisial S (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.
"Iya betul sudah (ditetapkan tersangka). (Dugaannya) kelalaian saat mengemudi," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Agung mengatakan bahwa faktor kelalaian terjadi karena kondisi sopir yang mengantuk ketika mengemudi.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba.
"Tidak (ada indikasi narkoba), karena sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.
Adapun sebelumnya Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan bahwa pihak polisi telah memeriksa sopir truk terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi merenggut nyawa 10 orang korban.
"Kemarin siang kondisinya masih labil, sehingga rencana penyidik melakukan pemeriksaan," ungkap Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/16131361/sopir-truk-kontainer-dalam-kecelakaan-maut-di-bekasi-jadi-tersangka