BK bercerita, setelah kalah terus-menerus menggunakan uang pribadi dan uang milik orangtuanya, dia tetap ingin melakukan trading di Binomo dengan harapan modalnya bisa kembali.
Karena sudah tidak memiliki uang, BK berutang kepada temannya untuk trading.
"Pertama trading menggunakan uang milik pribadi sebesar Rp 200 juta, saya mengalami loss. Saya memutuskan meminjam uang," ujar BK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022).
Namun, BK saat itu kalah terus. BK menduga, Binomo memanipulasi permainan trading.
"Dari situ saya dikeluarkan perusahaan dengan alasan mencemarkan nama baik. Saya minjam online, teror-teror tersebar di kontak handphone saya, saya dihukum dikeluarkan dari perusahaan, saya tidak punya pekerjaan," jelas BK.
Mengetahui hal itu, orangtua BK kemudian menjual sebidang tanah. Mereka berharap BK yang sudah tidak bekerja bisa melunasi utang-utangnya.
Namun, BK kembali menjual uang hasil penjualan tanah untuk melakukan trading. Dia masih berharap uang yang selama ini digunakan untuk trading bisa kembali.
"Saya teringat uang trading, saya gunakan uang tanah tadi untuk trading kembali," kata BK.
Bukannya untung, BK lagi-lagi mengalami kerugian.
Sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, total uang yang disetorkan BK sekitar Rp 500 juta, sedangkan kerugian yang dia alami berkisar Rp 475 juta.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajarkan untuk berutang.
Menurut Brian, Indra dalam konten YouTube-nya selalu mengingatkan trading menggunakan uang tak terpakai.
"Bahwa memang yang disarankan oleh Indra untuk menggunakan uang yang nganggur," kata Brian.
Selain BK, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang kemarin. BK dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/05150031/cerita-korban-terbelit-utang-hingga-jual-tanah-akibat-kalah-trading