JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang untuk mengujicoba pengaturan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hendak mengujicoba pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
"(Pengaturan jam kerja) tentu bisa bisa diterapkan (di lingkungan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta)," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Ia menyebutkan, tak hanya untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI saja, uji coba pengaturan jam kerja juga bisa jadi diterapkan untuk pegawai swasta.
Namun, Syafrin menegaskan bahwa segala kemungkinan masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini.
Sebab, skema pengaturan jam kerja untuk perusahaan swasta di Ibu Kota akan memengaruhi perusahaan cabangnya yang berada di wilayah lain.
Ia mencontohkan, pegawai yang bekerja di Jakarta masuk saat malam hari. Sedangkan. Pegawai yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur, masuk saat pagi hari.
Dengan demikian, bisa jadi perbedaan jam masuk kerja itu membuat kinerja dari perusahaan menjadi tidak efektif.
"Kembali lagi bahwa kami tidak bisa berdiri sendiri kan. Nah ini banyak hal (yang dipengaruhi pengaturan jam kerja), jangan sampai nanti dengan pengaturan itu menjadi inefisien," urai Syafrin.
Tak hanya itu saja, kekhawatiran lain akibat pengaturan jam kerja adalah penambahan biaya (cost) pihak perusahaan.
Syafrin mencontohkan, suatu perusahaan telah mengatur jam kerja para pegawainya.
Biasanya, pada sore hore perusahaan sudah mematikan listrik di gedungnya.
Namun, ketika pengaturan jam kerja diterapkan dan memundurkan waktu kerja para pegawainya, perusahaan terpaksa memperpanjang waktu penggunaan listrik gedungnya.
"Jangan sampai justru ini (pengaturan jam) menimbulkan high cost untuk kalangan tertentu yang sudah melakukan itu. Dari perusahaan misalnya, biasanya kan setengah lima atau jam lima sudah dimatikan listrik. Begitu ada tambahan jam, otomatis biaya itu akan meningkat lagi," urai Syafrin.
Ia pun menyebut penambahan biaya itu bakal dibebankan kepada pihak perusahaan.
"Tentu perusahaan yang bersangkutan kan (yang menanggung tambahan biaya)," ujarnya.
Untuk mengantisipasi sejumlah dampak pengaturan jam kerja, Syafrin hendak menggelar diskusi dengan asosiasi pengusaha di Ibu Kota.
Dalam kesempatan itu, ia belum menjelaskan kapan tepatnya Dishub DKI bakal menggelar diskusi tersebut.
"Oleh sebab itu, ada saran kemarin (untuk) mengundang keseluruhan asosiasi. Kemudian didiskusikan bagaiamana dampaknya terhadap mereka. Jika di situ ada cost, siapa yang akan menanggung cost itu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI hendak mengujicoba pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Kini, Dishub DKI tengah merancang uji coba program tersebut.
Kata Syafrin, usai dirampungkan, desain uji coba itu akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menyatakan, proses pembuatan desain uji coba itu harus dilakukan secara hati-hati.
Sebab, pemerintah pusat turut terlibat dalam program pengaturan jam kerja tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/13231471/pemprov-dki-buka-peluang-uji-coba-pengaturan-jam-kerja-bagi-pns-nya-dan