Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, 3.038 botol miras ilegal disita dalam penggerebekan tersebut.
Polisi juga menangkap puluhan tersangka penjual miras ilegal.
"Berkaitan dengan masalah pengungkapan penjualan miras secara ilegal ini, kami juga mengamankan mulai dari tanggal 23 Agustus ada sekitar 692 botol dengan jumlah 16 tersangka," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022).
Adapun rincian barang bukti miras ilegal yang disita polisi adalah sebagai berikut:
Penemuan kasus asusila di Jakarta Utara
Pada kesempatan tersebut, Erlin juga menyinggung soal kasus asusila yang ditemukan jajarannya dalam periode yang sama.
Pada 25 Agustus 2022, pihaknya menangkap dua orang tersangka dengan 11 barang bukti.
"Kemudian tanggal 31 Agustus kami mengamankan tiga orang tersangka pelaku asusila dengan barang bukti ada tiga, jadi jumlah tersangka ada lima," ujar Erlin.
Barang bukti yang telah disita dari para tersangka kasus asusila itu adalah enam buah alat kontrasepsi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel yang digunakan untuk bertukar pesan dengan para pelaku, dua celana dalam, tisu, dan uang sebesar Rp 200.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/19441601/polres-jakut-tangkap-puluhan-penjual-miras-ilegal-3038-botol-minuman