Salin Artikel

Ketika DPRD DKI Dapat Keistimewaan Usulkan 3 Nama Pengganti Anies: Selektif Mencari Calon

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menerima amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Pj nantinya akan menggantikan semua tugas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya, yakni Ahmad Riza Patria, yang akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

"Surat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) baru masuk kemarin, begitu infonya dari ketua dewan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Kamis (1/9/2022).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.

Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan Pj gubernur.

Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan tiga nama.

Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK dan KPK.

Menunggu Mekanisme Pengusung Nama

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku telah mengantongi tiga nama yang akan diusulkan fraksinya sebagai kandidat penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta.
Namun, ia belum mau mengungkapkan tiga nama tersebut.

"(Fraksi) PDI-P sudah (punya), kami sudah punya tiga nama. Cuma, siapanya, ya nanti dong," tutur Gembong, Jumat (2/9/2022).

Meski fraksinya telah mengantongi tiga nama, Gembong belum mengetahui mekanisme DPRD DKI Jakarta dalam menentukan nama kandidat Pj gubernur DKI yang bakal diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Gembong, DPRD DKI memiliki sejumlah opsi untuk mengajukan tiga nama itu.

Salah satunya, setiap fraksi di DPRD DKI mengajukan tiga nama kepada pimpinan DPRD, kemudian nama-nama itu dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

"Atau cukup dalam rapimgab, kami menetapkan tiga nama. Saya kira, nanti pimpinan mencari format pengambilan keputusan untuk tiga nama yang akan kami dorong ke Kemendagri," sebut Gembong.

Dia berujar, pimpinan DPRD DKI akan menentukan mekanisme lembaganya dalam menentukan tiga nama kandidat Pj gubernur DKI.

"Pimpinan Dewan nanti akan mengambil keputusan, menyampaikan kepada fraksi-fraksi apa langkah yang mau ditempuh," ujar Gembong.

Pengusungan Nama Calon Diminta Transparan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta agar penentuan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dilakukan secara transparan dan hati-hati.

Pasalnya, kata Anggara, sosok yang menggantikan Anies Baswedan bakal menjabat Pj Gubernur DKI dalam waktu yang tergolong lama, yakni mulai 2022-2024. Dengan demikian, penentuan pengganti Anies dinilai garus dilakukan secara selektif.

"Pertama, kami harus menyadari Pj Gubernur nanti punya masa jabatan yang lumayan lama, bukan hanya hitungan bulan. Jadi penentuan siapa yang akan menjabat harus selektif," tutur Anggara, Jumat (2/9/2022).

Ia menyarankan, calon Pj Gubernur DKI harus terlebih dahulu menjalankan tes kelayakan dan kompetensi (fit and proper test). Uji kelayakan dan kompetensi itu, ujar Anggara, diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk Kemendagri.

"Saya rasa perlu ada semacam panitia seleksi yang menjalankan fit and proper test dari Kemendagri," tegasnya.

Ia juga merasa, sosok yang bakal diangkat sebagai Pj Gubernur DKI harus dipublikasikan. Tak hanya itu saja, pertimbangan pemilihan sosok tersebut juga disebut harus dipublikasikan.

Anggara juga menyinggung soal integritas dari calon Pj Gubernur DKI nantinya. Untuk mendapatkan sosok yang bertanggung jawab, proses pemilahnnya harus transparan.

"Selain itu, (Pj) juga harus bersih. Kami tentu tak ingin ada kasus korupsi dalam masa jabatan ini," sebutnya.

"Kriteria-kriteria ini hanya didapatkan dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel."

Diharapkan Punya Hubungan Baik dengan DPRD

Sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dinilai harus memiliki hubungan yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini disampaikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Kalau dewan itu menurut saya, sebagai Plt Gubernur dulu, saya anggap seperti istri saya di kantor. Bayangkan saja rumah tangga kalo suami istri engga rukun apa yang terjadi Berantakan keluarga itu," ujar Sumarsono.

Sumarsono menilai, pengisi kursi Pj Gubernur sebaiknya berasal dari birokrat pemerintahan yang juga mengerti konstelasi politik.

"Maka pengetahuan mengenai konstelasi politik dan gaya manajemen merangkul dewan itu menjadi penting," ujarnya.

Selain itu, Sumarsono juga mengungkap beberapa kriteria yang harus dimiliki Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Ada dua kriteria, satu adalah administratif, yang kedua kriteria yang terkait dengan kompetensi, kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Sumarsono.

Adapun kriteria administratif yakni seorang Pj Gubernur DKI harus berasal dari kalangan eselon 1 atau jabatan yang setara. Sementara terkait kriteria kompetensi, Pj harus menguasai teknis pemerintahan.

(Penulis: Sania Mashabi, Muhammad Naufal | Editor: Ivany Atina Arbi, Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/05/11333041/ketika-dprd-dki-dapat-keistimewaan-usulkan-3-nama-pengganti-anies

Terkini Lainnya

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

Megapolitan
Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Megapolitan
Hari Ini, Tim Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke