JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) telah memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum (Tipidum), yang nilainya mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
"Yang dimusnahkan ada beberapa jenis psikotropika seperti ganja, estasi, dan sabu-sabu. Totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut, dia berkata,barang yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan psikotropika seperti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
Selain itu, ada pula barang bukti dari kejahatan kekerasan seperti parang, pisau, celurit dan sebagainya. Bahkan, terdapat bukti dari kejahatan pemalsuan uang.
Adapun barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun sejak Oktober 2021 hingga September 2022.
"Yang sudah kita terima dari penyidik berupa barang bukti tindak pidana umum dari tahun 2021-2022 periode Oktober sampai September," ujar Atang.
Berdasarkan data, berikut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Jakarta Utara:
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators.
Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk. Sementara uang palsu, surat palsu, telepon genggam serta barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar di dalam drum.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim pun turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Alhamdulillah pada hari ini kita (Forkompimko Jakarta Utara) sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum inkrah," kata Ali.
Ali menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan kepada masyarakat terkait masih maraknya tindak pidana di wilayah yang dipimpinnya.
"Mudah-mudahan ini bisa kita sadari bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan jangan sampai terjadi lagi tindak pidana," terangnya.
Ali juga meminta, agar masyarakat di Jakarta Utara dapat meningkatkan kesadaran hukum hingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
"Saya berharap masyarakat mulai sadar hukum, mari kita amankan kita ciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi lingkungan yang aman dan nyaman," pungkas Ali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/21073331/barang-bukti-pidana-senilai-lebih-dari-rp-8-miliar-dimusnahkan-kejari