Salin Artikel

Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun dan Dilarang ke Luar Negeri Tanpa Izin

"Memang betul Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada awak media pada Selasa.

Yekti mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.

"Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Wajib lapor selama 4 tahun

Seusai dibebaskan bersyarat, Ratu Atut diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.

"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Juno.

Juno menjelaskan, wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.

"Ketentuannya memang begitu, kami menyebutnya dengan masa percobaan," ujar Juno.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," imbuh dia.

Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan bimbingan selama pembebasan bersyarat.

Dilarang ke luar negeri dan luar kota tanpa izin

Juno menjelaskan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Ratu Atut tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa persetujuan dari Bapas.

"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut," jelas Juno.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Narapidana harus memenuhi beberapa syarat selama setahun masa pengawasannya, yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

"Tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kami bebas bersyaratkan juga Pinanki, Mirawati, dan Desi (Ariyani)," kata Juno.

Juno menjelaskan bahwa empat orang yang diberikan bebas bersyarat kemarin adalah terpidana korupsi atau tipikor.

"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.

Kasus korupsi keempat tipikor

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Sementara itu, nama Pinangki mengemuka satu tahun terakhir setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Jaksa Pinangki sebelumnya berstatus sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.

Lalu, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Mirawati menjadi perantara suap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Kelas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 23 Februari 2021, Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sementara itu, Desi Ariyani adalah mantan kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada 26 April 2021.

Desi Ariyani dihukum karena telah terbukti memperkaya diri sendiri, antara lain Desi Aryani sebesar Rp 3,4 miliar, Fator Rachman Rp 3,6 miliar, Jarot Subana Rp 7,1 miliar, Faqih Usman Rp 8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp 47 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/07361251/ratu-atut-bebas-bersyarat-wajib-lapor-4-tahun-dan-dilarang-ke-luar-negeri

Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke