JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando.
Keenam terdakwa dalam kasus ini ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Senin (5/9/2022) kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Bani mengatakan, banding diajukan karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun.
"Tetap pada tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
Hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana, saat persidangan.
Hakim menuturkan beberapa hal yang meringankan vonis, yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf kepada saksi korban," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/13372891/pengeroyok-ade-armando-divonis-8-bulan-penjara-jaksa-ajukan-banding