TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Perhelatan pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar 2024 mendatang.
Pada 2 Agustus–11 September 2022 sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol).
Namun, pada tahapan ini, ada beberapa warga yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
Di Tangerang Selatan, Banten, ada belasan nama yang dicatut sebagai anggota parpol.
Enam di antaranya sudah diklarifikasi, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
•Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK.
•Masukkan NIK
•Klik Cari
•Jika tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul keterangan "NIK : XXX tidak terdaftar dalam Sipol"
•Namun, jika nama Anda tercatut sebagai anggota parpol, maka langkah yang harus dilakukan adalah segera melapor ke KPU Kota Tangsel.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan ada belasan warga Tangsel yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Pencatutan itu diketahui setelah warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Warga lalu melaporkan pencatutan nama mereka kepada KPU.
"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Ada enam pelapor yang sudah terklarifikasi namanya dicatut, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Ajat mengungkapkan, ada lima partai politik yang kedapatan menggunakan NIK enam pelapor yang telah terklarifikasi dicatut namanya.
Namun, dia tidak memerinci parpol mana saja yang mencatut nama warga sebagai anggotanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/14534301/begini-cara-mengecek-apakah-nama-anda-dicatut-sebagai-anggota-parpol