Salin Artikel

Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai langkah pemerintah menetapkan kenaikan tarif ojek online tak semata-mata bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan mitra ojol di tengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. 

Ia menilai, pemerintah harusnya bisa memaksa perusahaan atau aplikator penyedia jasa ojek online untuk menjadikan pengemudinya sebagai pekerja tetap. 

"Akar persoalan dari ini semua adalah status ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. Padahal kondisinya tidak ada kesetaraan di situ, bila disebut mitra," kata Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022). 

"Yang diinginkan ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya. Maka kami menuntut pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai pekerja tetap sesuai UU Ketenagakerjaan," sambung Lily. 

Ia menilai pemerintah dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur pengemudi ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di Eropa dan Malaysia.

Lily menegaskan, ada sejumlah keuntungan yang bisa didapat pengemudi ojol jika dijadikan sebagai pekerja tetap. 

"Khususnya driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, melahirkan, keguguran," kata Lily. 

Selain itu, driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.

"Dengan status sebagai Pekerja Tetap, pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol," sambungnya. 

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/17312481/tarif-ojol-naik-pengemudi-jadikan-kami-pekerja-tetap-sesuai-uu

Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke