DEPOK, KOMPAS.com - Enam warga korban penggusuran lahan di Jalan Bonang Raya, Cipayung, gagal bertemu Wali Kota Depok, Mohammad Idris di rumah pribadinya, kawasan Cilodong, Depok, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, terlihat sejumlah warga tengah menunggu di depan pintu gerbang rumah pribadi Wali Kota Depok itu.
Sejumlah aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berjaga di depan pintu gerbang.
Warga yang datang tampak duduk bersandar di tembok samping gerbang masuk ke rumah Wali Kota Depok.
Dian, salah seorang korban penggusuran mengatakan, enam warga yang telah menunggu di depan pintu gerbang rumah pribadi Mohammad Idris, diadang Satpol PP.
"Kami semua warga yang terdampak dari 12 itu. Tapi kami yang datang ke sana hanya berenam. Kami tunggu pak Wali itu tidak keluar, malah yang keluar itu satpol PP," ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Dian mengaku, Satpol PP yang berjaga, lebih dari 10 orang. Mereka beralasan bahwa Wali Kota Depok sedang sakit, sehingga tak bisa menemui warga.
"Mereka memberikan alasan ini bukan rumah dinas pak wali, ini rumah pribadinya jadi kalau misalkan mau bertemu dengan pak wali, silahkan di kantor, tapi mereka bilang pak wali itu juga lagi kurang sehat," ujar Dian.
Warga dan Satpol PP sempat bersinggungan lantaran keresahan warga tak diindahkan oleh Satpol PP untuk bertemu dengan Wali Kota Depok.
"Kita ini bukannya mau demo, kita ini hanya untuk didengarkan sebagai warganya pak wali dengan dampak dari penggusuran kemarin. Terima lah kami walaupun 5 menit aja mungkin itu sebagai obat kami," imbuh Dian.
Akhirnya, Satpol PP mengubungi Camat setempat untuk membujuk warga agar kembali pulang.
Kemudian, Camat mengarahkan warga untuk mengunjungi kantor Wali Kota Depok, sehingga menemukan titik terang.
"Yaudahlah akhirnya ya kami sedikit memahami gitu, karena mereka juga bilang ibu-ibu katanya sudah mengundang perhatian publik," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, 24 bangunan semipermanen di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok, digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin (5/9/2022).
Kepala Satpol PP Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penggusuran ini merupakan langkah pemerintah untuk mengamankan aset Pemkot Depok.
Lienda menuturkan, proses penertiban telah melewati proses yang cukup panjang. Sejak Maret 2022, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
"Ini adalah bagian dari proses ya. Proses penertiban aset Pemkot sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah pada bulan Maret. Ternyata sampai 24 maret itu tidak diindahkan oleh mereka," kata Lienda kepada wartawan, Senin.
Sebelum penggusuran, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran.
Surat itu berisi perintah penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot itu.
Lienda mengatakan penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Tentunya ini sudah ada SOP-nya seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa," kata Lienda.
Kendati demikian, Lienda menuturkan, pihaknya sempat mendapat penolakan oleh warga dengan merujuk telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Tetapi, hal itu bukanlah legalitas untuk menguasai lahan.
"Walaupun mereka membantah pakai bayar PPB. Tapi kita sudah jelaskan kalau bayar PPB itu bukan merupakan legalitas kepemilikan, intinya begitu saja," ujar Lienda.
Di samping itu, Lienda berujar, mereka bahkan hingga kini tak mampu menunjukan bukti surat kepemilikan lahan secara jelas.
"Intinya kemarin sudah kami kasih kesempatan, tolong silahkan saja, perlihatkan dulu kalau ada bukti kepemilikan yang sah yang jelas ada sertifikatnya," kata Lienda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/20105461/datangi-rumah-pribadi-wali-kota-depok-korban-penggusuran-yang-keluar