Salin Artikel

Seorang Pria di Tangerang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) di Kelapa Dua, Tangerang, disebut telah berulang kali mencabuli anak tirinya.

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, aksi S dilakukan ketika korban tertidur dan di rumah sendirian.

"Kejadian sudah berulang. Pada saat korban tidur, saat korban sedang berada di rumah sendiri Itu digerayangi. Mulai dari meraba daerah sensitif sampai mengarah ke kemaluan," ujar Aldo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kamis (8/9/2022).

Menurut Aldo, pelaku melakukan aksinya itu secara paksa sehingga korban tidak berani memberontak.

Korban berinisial AKN yang masih berusia 12 tahun itu baru berani melapor setelah pelaku berusaha memerkosanya di dalam kamar.

"Ancaman tidak ada. Namun karena posisi pelaku adalah ayah tiri sekaligus suami ibu kandungnya, pelaku tidak langsung berani bercerita," ungkap Aldo.

"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita ke ibu kandungnya," kata dia.

Adapun S ditangkap di Bali oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Juni 2022.

"Tersangka inisial S, laki-laki 42 tahun. Korban seorang perempuan AKN (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten tangerang," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.

Korban menceritakan kekerasan yang dia alami itu kepada ibunya ketika S tidak berada di rumah.

"Pelaku tukang potong rambut, hairstylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," kata Zulpan.

Zulpan menuturkan, pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur. Bahkan, pelaku sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.

Namun aksi tersebut gagal dilakukan karena korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.

"Saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ungkap Zulpan.

Kini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/16373891/seorang-pria-di-tangerang-cabuli-anak-tiri-berulang-kali

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke