Dalam video tersebut tampak pria itu menganiaya perempuan berinisial M menggunakan lutut dan kakinya hingga perempuan pingsan.
Sebelum dianiaya, perempuan yang mengenakan jaket berwarna kuning dan celana jin itu diinterogasi oleh sekelompok pria.
Kemudian, salah satu pria tiba-tiba mengayunkan lutut ke arah perempuan itu. Korban yang sudah jatuh pingsan itu lalu diinjak di bagian wajahnya.
Setelah melihat video tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Tangerang, langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Kepada polisi, pelaku berinisial S mengakui perbuatannya. Penganiyaan itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kiriman video itu diterima anggota reskrim Polsek Teluknaga pada Senin, 5 September 2022 sekira jam 19.18 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
S mengaku melakukan penganiayaan karena korban mencuri dua ponsel.
"Kemudian korban mengakui perbuatannya, aksi pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara," ungkap Zain.
Atas peristiwa tersebut, pelaku S diamankan di Mapolsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi kejadian
Saat dihubungi terpisah, Kapolsek Teluknaga AKP Darma membenarkan adanya peristiwa penganiyaan dan pencurian itu.
M merupakan pegawai S. Pada Minggu (4/9/2022), M mengambil dua ponsel milik temannya. Teman M yang diambil ponselnya tinggal di rumah kontrakan milik S.
"Si perempuan ini ngambil HP punya temannya terus pergi dia," kata Darma.
Setelah mengambil ponsel milik temannya, M kabur ke daerah Jakarta Barat. Namun, teman tersebut menghubungi M dengan alasan ingin ikut bersama M.
"Nah ditunggulah temannya, datanglah si temannya ini dengan pelaku ini. Nah diajaklah perempuan ini (M) balik lagi," ujar Darma.
Pada Minggu siang itu, M lalu dianiaya oleh S karena telah mencuri ponsel.
"Jadi dipukulin itu gara-gara dia ngambil HP temannya di kontrakan itu," kata Darma.
Sebelum mengambil ponsel temannya, M juga rupanya pernah mencuri ponsel mantan majikannya, seorang penyalur asisten rumah tangga (ART) di Pademangan, Jakarta Utara.
Penyalur ART yang melihat video viral M dianiaya itu lalu melapor ke Polsek Pademangan bahwa M pernah mencuri ponselnya. Penyalur ART itu sebelumnya telah mencari keberadaan M.
"Ada penyalur ART di Jakarta ngelihat video itu, dia (M) dulu pernah bekerja di penyalur ART, kerjanya di daerah Pademangan, dia dulu pernah ngambil HP punya majikannya, jadi dituntut ganti rugilah si penyalur pembantu ini," jelas Darma.
Darma menuturkan, M kemudian digiring ke Mapolsek Pademangan pada Senin (5/9/2022) kondisi terluka dan tubuhnya dipenuhi lebam.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Asman Hadi membenarkan informasi bahwa M terlebih dahulu mencuri ponsel majikannya di Pademangan, sebelum melakukan pencurian di Tangerang.
M mencuri ponsel di Pademangan pada 22 Agustus 2022.
M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pademangan. M disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, pria yang menganiaya M telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan di Mapolsek Teluknaga.
"Si pelaku yang viral itu, bapak-bapak yang memukul dan menendang, jadi tersangka di Tangerang. Kalau di sini (Polsek Pademangan) dia (M) pelaku pencurian, kami tahan," kata Asman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/07474581/perempuan-dianiaya-pemilik-kontrakan-di-tangerang-berawal-korban-curi-hp