Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, retribusi itu dipungut untuk mencegah jumlah kendaraan di lahan parkir Stasiun Bekasi Timur melebihi kapasitas.
"Retribusi ini dikenakan dengan alasan kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload," kata Rode dikutip dari keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).
Rode menuturkan, biaya retribusi hanya dikenakan kepada pengemudi ojek online yang mengantar atau menjemput penumpang di depan pintu masuk lobi stasiun.
Biaya retribusi tidak akan dibebankan apabila pengendara ojol menurunkan atau menaikkan penumpang di area yang telah ditentukan, yang jaraknya sekitar 100 meter dari pintu masuk lobi stasiun.
"Kami arahkan pengemudi ojol menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT Totabuan Manajemen Parkir," ucap Rode.
Adapun persoalan biaya retribusi Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur mencuat setelah dianggap sebagai pungutan liar oleh pemilik akun Twitter @tsanvia. Twit tersebut pun viral.
Pemilik akun Twitter tersebut mengunggah foto karcis bagi pengemudi ojol yang hendak masuk ke depan pintu lobi Stasiun Bekasi Timur.
"Awalnya suka banget sama Stasiun Bekasi Timur, karena liftnya sekarang sudah berfungsi. Tapi sekarang kalau mau di pick up atau drop off, ojol harus bayar Rp 1.000," cuit pemilik akun @tsanvia.
Foto karcis tersebut bertulisan "KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1000,-".
Di karcis tersebut juga terlihat sebuah stempel bertulisan Totabuan Manajemen Parkir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/10511601/soal-pungutan-rp-1000-di-stasiun-bekasi-timur-djka-karena-ojol-bikin