JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir truk berinisial SO (45) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat tengah mengantar 209 kilogram ganja kering.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, SO mengantarkan ratusan paket ganja tersebut dari daerah Sumatera Utara menuju Banten.
SO ditangkap saat mampir ke sebuah toko dalam perjalanannya di Jalan Raya Bojo negara, Terate, Kramat Watu Serang, Banten, pada Minggu (21/8/2022).
Pengantaran tersebut merupakan aksi pertamanya menjadi kurir narkoba. Padahal, polisi telah mengendus pengiriman narkoba ini berdasarkan penangkapan kurir terdahulu.
"Dia ini baru pertama kali mengantar narkoba. Dengan menggunakan truk kaso berwarna oranye, dia mengambil enam karung ganja dari seseorang di Medan," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).
Pasma mengatakan, jika SO berhasil mengantarkan paket ganja sampai tujuan, ia pun dijanjikan uang puluhan juta rupiah.
SO pun disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/12235751/sopir-truk-ditangkap-saat-angkut-209-kg-ganja-dari-medan-ke-banten