Salin Artikel

Serba-serbi Pemilihan 3 Calon Pj Gubernur DKI, 27 Nama Disetorkan hingga Dipilih yang Terbanyak

Selain itu, DPRD DKI kembali akan menggelar rapimgab pemilihan Pj Gubernur DKI pada Selasa (13/9/2022).

Berikut merupakan rangkuman berita terkait mekanisme pemilihan Pj Gubernur DKI oleh badan legislatif Jakarta:

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi keluar dari ruangannya di Lantai X Gedung DPRD DKI Jakarta, lokasi rapimgab sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menyatakan, dalam rapimgab Selasa ini, sembilan fraksi masing-masing akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI.

Dengan demikian, total akan ada 27 nama calon Pj Gubernur DKI yang akan dibahas di rapimgab.

"Besok, dia (sembilan fraksi masing-masing) menyerahkan tiga nama. Jadi (total terkumpul) 27 (nama)," sebut Prasetyo, ditemui usai rapimgab pertama, Senin.

Menurut dia, setiap fraksi akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur ke pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam sebuah surat.

"Dia (sembilan fraksi) menyerahkan (nama) ke kami di amplop atas nama fraksi yang berkop surat," tutur politisi PDI-P itu.

Nama terbanyak yang akan disetor ke Kemendagri

Prasetyo menyatakan bahwa jajarannya kemudian akan menentukan tiga nama calon Pj Gubernur DKI melalui sistem nama terbanyak.

Menurut dia, tiga nama terbanyak yang muncul akan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti perhitungan nama terbanyak dari nama (calon Pj Gubernur) yang diusulkan, pokoknya yang satu, dua, tiga (nama) teratas," kata Prasetyo.

Gerindra dan PDI-P belum tentukan nama

Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta belum memutuskan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan disetor saat rapimgab pada Selasa ini.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan berujar, fraksinya baru akan membahas siapa saja yang bakal disetor sebelum rapimgab pada Selasa pagi.

"Kami besok pagi rapat fraksi, jadi belum bisa saya kasih informasi ya," sebutnya ketika dihubungi, Senin.

Di sisi lain, Nurhasan menyatakan bahwa nama yang bakal disetor saat rapimgab kemungkinan adalah tiga sosok yang sebelumnya kerap disebut bakal menjadi Pj Gubernur DKI.

Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

"Infonya, belum ada siapa (nama yang akan disetor), yang di luar tiga (orang) yang mencuat," tutur Nurhasan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Prasetyo yang juga anggota Fraksi PDI-P berujar bahwa kini belum waktunya mengungkap tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang bakal disetor saat rapimgab.

"Nanti kalau itu ya," ungkap Prasetyo, Senin.

Penyetoran nama Pj Gubernur itu wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.

"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/13/05300091/serba-serbi-pemilihan-3-calon-pj-gubernur-dki-27-nama-disetorkan-hingga

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke