Pantauan Kompas.com, Anies-Riza keluar dari Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka berjalan kaki menuju lokasi rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, yang terletak di sisi selatan Balai Kota DKI Jakarta.
Anies tampak mengenakan kemeja biru muda dibalut jas biru tua, sedangkan Riza mengenakan kemeja hitam dibalut jas hitam.
Sembari berjalan menuju Gedung DPRD DKI, keduanya tampak berbincang.
Anies-Riza lalu menggunakan lift khusus untuk menuju ruang rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD DKI. Mereka lalu menuju ruang transit.
Hingga pukul 11.13 WIB, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza belum dimulai.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliany sebelumnya berujar, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub.
"Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada," ujar Rani, Senin kemarin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.
Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.
Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/13/11340771/anies-riza-hadiri-rapat-paripurna-dprd-dki-untuk-umumkan-berakhirnya-masa