JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak mengintervensi proses pemilihan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Selasa (13/9/2022).
Berdasar hasil rapimgab, tiga nama yang mencuat adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Ketiga nama itu akan disetorkan ke Kemendagri.
Prasetyo berujar, ketiga nama itu dijaring berdasar usulan sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta saat rapimgab.
"Nama-nama tersebut kan dari fraksi masing-masing, tadi saya kumpulkan di rapimgab, itu (tiga nama) hasilnya," tuturnya, ditemui usai rapimgab, Selasa.
Politisi PDI-P itu menegaskan bahwa dia dan pimpinan DPRD DKI lainnya tak mengintervensi ketika fraksi mengusulkan nama calon Pj Gubernur DKI dalam rapimgab.
"Jadi bukan intervensi saya, Bu Zita (Wakil Ketua DPRD DKI), Bu Rani (Wakil Ketua DPRD DKI) atau siapa pun," sebut Prasetyo.
Ia menambahkan, saat rapimgab, para pimpinan DPRD DKI pun tak memiliki hak untuk mengusulkan nama calon Pj Gubernur DKI.
Sebagai anggota fraksi, Prasetyo mengaku mematuhi keputusan fraksinya.
"Pimpinan enggak punya hak (untuk mengusulkan nama), yang punya fraksi. Jadi kami sebagai anggota fraksi, patuh terhadap usulan fraksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, saat rapimgab, Prasetyo membacakan satu per satu tiga usulan dari sembilan fraksi legislatif Jakarta.
Hasilnya, sembilan fraksi sama-sama mengusulkan nama Marullah dan Heru.
Kemudian, nama Bahtiar diusulkan enam kali.
Sementara itu, nama Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik diusulkan tiga kali.
Dengan demikian, tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang disetor ke Kemendagri adalah Marullah, Heru, dan Bahtiar.
Untuk diketahui, selain DPRD, Kemendagri juga akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI kepada Presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/13/18342931/pimpinan-dprd-akui-tak-intervensi-proses-pemilihan-nama-calon-pj-gubernur