Salin Artikel

Modus Penipuan Dukun Palsu di Tangerang, Ubah Daun Jadi Uang dan Mengaku Bisa Perlancar Rezeki

TANGERANG, KOMPAS.com- Dukun palsu berinisial IS (37) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari Kota Tangerang mengaku telah menipu korbannya dengan dua modus yang berbeda.

IS ditangkap setelah menipu korban bernama Mashadi (29), warga Cirebon, dan temannya dengan membawa lari satu motor dan dua unit handphone.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (12/9/2022) Sekitar Pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban Mashadi dan temannya, pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap 22 korban.

IS mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki.

Modus ini dilakukan IS terhadap korban Mashadi dan kedua temannya.

IS menceritakan bahwa ia bertemu dengan ketiga korban dengan modus dukun atau orang pintar ini secara tidak sengaja.

Mashadi dan dua orang lainnya baru mengenal IS saat berada di perjalanan ziarah menuju salah satu pemakaman tokoh terkemuka di Tangerang pada tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat bertemu, IS mengajak berbincang para korban dan akhirnya, yang diikuti dengan mempraktikkan mengubah daun menjadi uang pecahan Rp 100.000, dan mengeluarkan keris dari tanah pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

IS menceritakan kalau penipuan dengan modus menjadi seorang dukun palsu ini baru kali ini ia lakukan.

"Cuma ini aja," kata IS kepada wartawan di Polsek Neglasari Kota Tangerang, Selasa.

Ia mengaku tidak pernah melakukan penipuan dengan modus dukun palsu ini terhadap korban-korbannya yang lain.

Adapun, trik yang digunakannya untuk menipu dengan menjadi dukun palsu ini telah dipelajarinya sendiri secara otodidak.

"Inisiatif sendiri. Belajar sendiri, yang ketipu 3 orang tadi," jelasnya.

Korban dalam modus yang pertama ini disebutkan rugi sekitar Rp 26 juta.

Lalu modus penipuan yang kedua yaitu menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasi.

"Kalau yang sebelumnya masalah kerjaan," tuturnya.

Dalam modus yang kedua ini, IS mengaku telah menipu korban dengan uang berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 3.000.000.

"Paling tinggi itu 3,8 juta," ungkapnya.

Kapolsek Neglasari Kota Tangerang, Kompol Putra Pratama menegaskan bahwa motif utama pelaku untuk menipu para korbannya murni adalah persoalan ekonomi.

"Motif pelaku adalah ekonomi," kata dia.

Pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan barang ini selama sekitar satu tahun terakhir.

"Pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dan sudah ada 22 korban. Saat ini baru 5 orang korban yang bisa dihubungi," ujarnya.

Dijelaskan bahwa pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan barang berharga, dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/14/08084691/modus-penipuan-dukun-palsu-di-tangerang-ubah-daun-jadi-uang-dan-mengaku

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke