JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi terhadap seorang remaja perempuan berinisial NAT (15).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Senin (19/9/2022).
"(Pelaku) belum ditangkap, nanti Senin kami gelar (perkara) dulu ya," ujar Zulpan saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2022).
Zulpan menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengarah ke satu orang, yakni seorang muncikari berinisial EMT.
"Sementara yang mengarah ke tersangka ada satu orang," kata Zulpan.
"Besok akan diperiksa beberapa orang, dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.
Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/18/14412601/besok-polda-metro-gelar-perkara-untuk-tetapkan-tersangka-kasus-remaja