JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap laki-laki berinisial RR alias I berusia 19 tahun, tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seorang remaja perempuan.
Diketahui, RR merupakan teman dekat korban berinisial NAT (15) yang diduga disekap di apartemen wilayah Jakarta dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
RR ditangkap bersama EMT (44) di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022). EMT diduga sebagai muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi korban.
"Iya benar, telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Dalam kasus ini, EMT dan RR dijerat dengan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 12 serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat diwawancarai secara terpisah, kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan, RR diduga membawa dan memperkenalkan korban kepada EMT.
"RR tersebut adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen. RR alias I atau IF sama saja," kata Zakir.
Sebelumnya Zakir mengungkapkan, penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, korban dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.
EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/20/15572421/kasus-eksploitasi-remaja-15-tahun-terduga-muncikari-dan-teman-dekat