Anies menyampaikan itu ketika menyosialisasikan pergub tersebut secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
"Ada lima hal arah pengembangan kota (Jakarta) dalam (Pergub) RDTR 2022," kata Anies.
Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies berujar, kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," ujar dia.
Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Anies menyebutkan, meski ada Pergub RDTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Arah pengembangan kelima, lanjut Anies, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ditetapkan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dipercepat.
"Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya," tutur Anies.
"Dan harapannya mempercepat proses transformasi (tata ruang)," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/13184641/anies-sebut-ada-5-arah-pengembangan-kota-jakarta-dalam-pergub-rdtr