Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok Iptu Tulus mengatakan, pelaku mengeluarkan alat kelamin, lalu menggesekkannya kepada korban.
"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis.
Tulus berujar, pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya, tetapi mereka berbeda gerbong kereta.
"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.
Tulus menuturkan, pelaku langsung ditangkap oleh korban dan petugas satpam setelah kejadian. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2238/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP.
Pelaku saat ini masih diperiksa oleh polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/18303351/seorang-perempuan-dilecehkan-di-krl-pelaku-gesekkan-alat-kelamin-ke