JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan modus kelima muncikari pria berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR dalam merekrut anak perempuan di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.
Kasus prostitusi online anak di bawah umur terungkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari.
Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, kelima muncikari merekrut anak perempuan yang keluarganya tak harmonis atau broken home.
"Dari korban pun rata-rata anak yang broken home atau tidak ada perhatian dari orangtua sehingga dari korban pun juga kenal dengan tersangka untuk menjalankan kegiatan ini (prostitusi)," ujar Harun di Mapolres Jaksel, Jumat (23/9/2022).
Harun menjelaskan, sebagian muncikari juga menjalin hubungan dengan anak perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi online tersebut.
Muncikari dan korban tersebut kemudian tinggal bersama di hotel yang selama dua bulan ini dibuat untuk melancarkan praktik prostitusi online.
"Ada juga mereka (mucikari) ini yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka," kata Harun.
Para muncikari yang sudah ditangkap menerapkan tarif berbeda bagi korban kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.
"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," ujar Harun.
Muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih di bawah umur kepada para hidung belang itu melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel.
"Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, kemudian diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," ucap Harun.
Penangkapan kelima muncikari itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima polisi mengenai adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Harun, saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki informasi soal kasus tersebut ke lokasi.
"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.
Harun mengatakan, para pelaku beroperasi menjadi perantara prostitusi online anak di bawah umur itu sudah berlangsung sekitar dua bulan.
Adapun pelaku selama ini kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu untuk praktik prostitusi online itu.
"Barang bukti kami dapat dari pengungkapan ini dapatkan yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam," kata Haru.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/17371941/prostitusi-anak-di-pasar-minggu-muncikari-rekrut-korban-yang-broken-home